Wednesday, July 27, 2011

NIKAH SIRRI DAN AKIBATNYA


NIKAH SIRRI DAN AKIBATNYA
Pernikahan adalah suatuikatan untu k menyatukan dua insan dengan mengharapkan ridha Allloh SWT.Dalam UU No.1 1974 pasal 1 bahwa “Pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin  seorang wanita dan seorang pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga  (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Akan tetapi,selain membentuk keluarga yang bahagia ,tujuan pernikahan juga adalah untuk meneruskan dan menjaga keturtunan.
Lantas bagaimana dengan nikah sirri? Dan bagaimana resiko yang harus ditanggung?
Dalam islam nikah sirri atau nikah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi hukumnya tidak sah.Karena seperti yang telah kita ketahui bahwa dalam suatu pernikahan ada rukun2 yang harus dipenuhi,seperti adanya sigat(akad) dan dua orang saksi.Sabdanya,”Tidak sah nikah kecuali dengan wali8 dan dua orang saksi yang adil.”
Menurut imam Syafi’i nikah sirri atau nikah rahasia adalah pernikahan tanpa dihadiri dua orang saksi atau tidak memenuhi persyaratan sebagai saksi ( seperti saksi kuang dari dua atau saksinya perempuan atau dua saksi yang fasik),sehingga dengan demikian,hukum pernikahannya tidak sah.
Nikah sirri memiliki beberapa pengertian, seperti menurut hukum fiqih, nikah sirri adalah nikah yang dilakukan secara rahasia dan hanya diketahui oleh orang yang terlibat saja. Orang yang terlibat saat itu tidak boleh menceritakannya kepada orang lain. Sedangkan persepsi masyarakat , nikah sirri adalah nikah yang dilakukan tanpa adanya catatan resmi di KUA , dalam artian nikah ini tidak terdaftar dalam catatan di KUA. Masyarakat menganggap, pernikahan yang dilaksanakan walaupun tidak dirahasiakan , tetap dikatakan sirri selama belum didaftarkan secra resmi ke KUA.
Di dalam Al-Qur’an maupun hadits memang  tidak dijelaskan tentang adanya pencatatan pernikahan.Akan tetapi dalam Al-Qur’an Alloh berfirman,”Jika kamu dalam perjalanan(dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh orang yang berpiutang) .Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain , maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya ( hutangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Alloh Tuhannya, dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya,dan Alloh mengetahui apa yang kamu kerjakan.”(QS.Al-Baqoroh : 283).
Ayat diatas memberi perhatian besar kepada pencatatan setiap transaksi  utang dan jual beli. Jika urusan muamalah seperti utang aja perlu dicatat,apalagi pernikahan.Karena dari pencatatan itu akan ada hukum lain yang bersangkutan dengan pernikahan,seperti hak asuh anak,hak waris dan lain sebagainya.
Mengenai nikah sirri sebenarnya saya sangat menentang karena sangat jauh dari kemaslahatan.Karena itu sangat mendholimi anak-anak,istri, dan seharusnya pernikahan itu dijadikan ibadah.
Menurut kaidah ushul fiqih pernikahan itu adalah kemaslahatan.Surat nikah zaman dulu tidak memakai photo. Atas alasan tersebut maka Departemen Agama menyarankan adanya photo, karena di zaman dulu hal tersebut mempermudah orang yang akan melakukan zina dan lain-lain.
Banyak resiko yang timbul dalam pernikahan sirri, seperti kelak anak dari pernikahan sirri tidak bisa mendapatkan akte kelahiran, tidak tercantum dalam kartu keluarga, tidak bisa mendapatkan KTP dan juga passport. Dan hal ini juga sudah tercantum dalam UU No.23/2006.
Betapa malang ketika seorang anak tidak mendapatkan hak2nya akibat dari pernikaha sirri tersebut, sehingga masa depan si anak tidak bisa semulus anak-anak yang lahirdengan status yang jelas. Mereka tidak diakui oleh pemerintah, karena data-datanya tidak terdaftar. Hal ini sangat disayangkan, karena ketika mereka tumbuh menjadi orang yang pintar yang dapat membawa selain itu juga ketika dalam pembagian waris, ia tidak bisa begitu saja mendapatkan warisan tersebut.
Oleh karena itu ketika kita akan melakukan sesuatu khususnya nikah sirri ini, kita harus memikirkan terlebih dahulu. Jangan sampai ada yang menjadi korban akibat perbuatan itu. Alangkah lebih baik “mensyahkan nikah agama demi kemaslahatan kesucian keturunan.” Wallohu ‘alam bish showab.
Oleh :KH.Drs.Muchtar Adam

No comments:

Post a Comment