Friday, October 14, 2011

Hukum mandi junub setelah mimpi basah


Tidak diperbolehkan bagi seorang yang junub melaksanakan shalat sebelum dia mandi. Tidak cukup baginya hanya sebatas wudhu tanpa mandi untuk melaksanakan shalat.Dan ketika hal itu—shalat tanpa mandi junub—dilakukan dengan sengaja maka ia berdosa.
Imam an Nawawi didalam “Syarh” nya mengatakan,”Seandainya seorang melaksanakan shalat dengan sengaja dalam keadaan berhadats tanpa uzur maka ia berdosa menurut kami dan jumhur, namun ia tidaklah dikafirkan. Dan diceritakan dari Abu Hanifah bahwa orang itu kafir karena telah mempermainkannya (perkara tersebut, pen).” (Syarh Muslim juz I hal 371)
Oleh karena itu ketika anda mendapatkan mimpi basah dan terbangun pada saat adzan shubuh maka tetap diwajibkan bagi anda untuk mandi junub terlebih sebelum berangkat ke masjid meskipun shalat jamaah telah ditunaikan karena mandi bagi seorang yang junub adalah wajib sedangkan shalat berjamaah di masjid—menurut para ahli ilmu—adalah wajib kecuali ada uzur.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,”Bersuci dari janabah adalah wajib. Tidak diperbolehkan bagi seseorang melaksanakan shalat dalam keadaan junub dan tidak pula berhadats sehingg dia bersuci.” (Majmu al Fatawa juz IV hal 454)
Wallahu A’lam..
 

No comments:

Post a Comment