Showing posts with label Syiar. Show all posts
Showing posts with label Syiar. Show all posts

Thursday, March 19, 2015

Status Doa-Doa Yang Belum Terkabul

Ass. Wr. wb.

Pak Ustad kenapa yah kok setiap kali saya berdoa memohon sesuatu, kayaknya belum terkabul terus?,  Padahal saya sudah menjalankan semuanya, mulai dari sholat malam, sholat hajat dll, adakah solusinya pak ustad? apa yang harus saya lakukan?, kadang saya suka iri kok ada orang yang sholat aja gak tapi hidupnya berkecukupan.., makasih atas jawabannya..

Wasallam..

Waalaikumussalam Wr Wb

Allah swt berfirman :

هُوَ الْحَيُّ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ فَادْعُوهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

Artinya : “Dialah yang hidup kekal, tiada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia; Maka sembahlah dia dengan memurnikan ibadat kepada-Nya. segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.” (QS. Ghofir : 65)

Dibanyak ayat, Allah swt telah memerintahkan kita untuk berdoa dan menjanjikan pengabulannya sebagaimana juga disebutkan dibanyak hadits. Doa adalah ibadah atau otak ibadah sebagaimana ditegaskan disebagian hadits. Dan setiap ibadah memiliki rukun-rukun, syarat-syarat dan adab-adab sehingga doa itu menjadi sah dan diterima.

Para ulama berkata bahwa sesungguhnya diantara syarat-syarat diterimanya doa adalah menghadirkan fikiran dan hati saat berdoa. Maka tidak cukup bagi seseorang hanya sekedar menggerakkan bibir tatkala berdoa sementara fikirannya berpaling dari Allah dan tidaklah cukup hanya menghadirkan fikiran sementara perasaannya dingin akan tetapi haruslah disertai dengan keinginan agar dikabulkan, rasa takut akan tidak dikabulkan dan menghadirkan keagungan Allah swt.

Hal ini dikuatkan dengan apa yang disebutkan di akhir ayat yang menyebutkan doa Nabi Ayyub, Dzin Nuun dan Zakaria tatkaa mengatakan,” wahai Roobul ‘Izzah…

إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ

Artinya : “Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada kami dengan harap dan cemas. dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada kami.” (QS. Al Anbiya : 90)

Seorang yang berdoa haruslah menjadi orang yang taat kepada Allah swt tanpa ada kekurangan, menyambut ketaatan dengan rasa senang, bersegera, berharap pengabulan doanya, serta rasa takut dengan mengahadirkan fikiran dan hati.

Didalam hadits shahih bahwa memakan yang haram mencegah pengabulan doa sebagaimana disebutkan Rasulullah saw tentang seorang laki-laki yang melakukan perjalan yang jauh, rambutnya kusut dan berdebu yang menengadahkan kedua tangannya ke langit dan mengatakan,”Wahai Robb, wahai Robb sementara makanannya haram, pakaiannya haram bagaimana,doanya akan dikabulkan.”

Perkara-perkara diatas (didalam hadits itu) yang menjadikan doa dikabulkan ditambah lagi berbagai perkara yang disunnahkan diantaranya : bersuci, menghadap kiblat, berdoa dengan doa-doa yang ma’tsur, berupaya memilih waktu-waktu dan tempat-tempat yang diberkahi seperti setengah malam akhir, antara adzan dan iqomat, tatkala melihat ka’bah, saat pengabulan doa di hari jum’at….

Juga membuka doa dengan mengucapkan basmalah, memuji Allah, shalawat dan salam atas Rasulullah saw dan menutupnya dengan shalawat atasnya juga… (Fatawa Al Azhar juz IX hal 369)

Untuk lebih memberi penjelasan tentang adab berdoa maka berikut penuturan Imam Ghazali tentangnya :

1. Hendaklah didalam berdoa berusaha memilih waktu-waktu yang mulia seperti hari arafah, ramadhan, hari jum’at, waktu sahur.

Artinya : “Dan selalu memohonkan ampunan diwaktu pagi sebelum fajar (sahur).” (QS. Adz Dzariyat : 18)

2. Memanfaatkan kondisi atau keadaan-keadaan yang mulia, seperti sabda Rasulullah saw,”Doa diantara adzan dan iqomat tidaklah ditolak.” (HR. Abu Daud)

3. Hendaklah menghadap kiblat tatkala berdoa dan mengangkat tangan hingga terlihat warna putih kedua ketiaknya, sebagaimana diriwayatkan dari Anas bahwa Nabi saw mengangkat kedua tangannya sehingga terlihat warna putih kedua ketiaknya saat berdoa dan tidak memberikan isyarat dengan jari jemarinya.”

4. Merendahkan suara…; Aisyah mengatakan tentang firman Allah swt “janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu” (QS. Al Israa : 110) yaitu didalam doamu.
5. Tidak menyusahkan diri dengan bersajak didalam berdoa. Sesungguhnya seorang yang berdoa seyogyanya berada dalam keadaan tunduk sedangkan memberatkan diri tidaklah sesuai dengan sabda Rasulullah saw,”Akan datang suatu kaum yang berlebih-lebihan dalam berdoa.”

6. Tunduk, khusyu, penuh harap dan rasa takut, sebagaimana firman Allah swt :

إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ

Artinya : “Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada kami dengan harap dan cemas. dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada kami.” (QS. Al Anbiya : 90)

7. Berkeyakinan kuat akan dikabulkan doanya serta benar didalam pengharapannya. Sabda Rasulullah saw,”Berdoalah kepada Allah dan anda meyakini akan pengabulannya. Ketahuilah bahwa Allah azza wa jalla tidaklah mengabulkan doa dari hati yang lalai.” (HR. Ahmad, Thabrani)

8. Mengulanginya hingga tiga kali. Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa Nabi saw apabila berdoa maka dia berdoa hingga tiga kali dan apabila dia meminta maka dia meminta hingga tiga kali.” (HR. Muslim)

9. Hendaklah mengawali doanya dengan dzikrullah (menyebut nama Allah) tidak langsung dengan meminta. Sabda Rasulullah saw,”Apabila kalian meminta kepada Allah azza wa jalla suatu keperluan maka mulailah dengan shalawat atasku…” (HR. Abu Thalib al Makkiy)

10. Bertaubat, mengembalikan simpanan-simpanan orang lain serta menyambut (seruan) Allah swt dengan penuh semangat. (Ihya Ulumuddin juz I hal 361 – 3650

Adapun tentang orang-orang sepertinya jauh dari Allah, seperti tidak mengerjakan shalat, tidak berpuasa di bulan Ramadhan atau bahkan orang-orang non muslim namun mereka memiliki ‘rezeki’ melebihi orang-orang yang shaleh maka tidak sepatutnya anda iri terhadap mereka. Karena seorang mukmin tidaklah iri dalam urusan dunia. Iri dalam urusan dunia hanya akan menyeretnya menjadi hamba dunia. Akan tetapi hendaknya seorang mukmin iri dalam urusan akherat.

Sesungguhnya iri atau tidak anda kepada mereka semua maka tidak akan dapat mencegah takdir Allah atas mereka. Dan perlu diyakini bahwa banyak harta, tingginya jabatan atau kedudukan belum tentu menjadi tanda keredhoan dan kecintaan Allah kepadanya.

Hal lain yang perlu juga anda yakini bahwa bentuk-bentuk pengabulan Allah swt terhadap doa seseorang ada tiga :
1. Langsung diberikan kepadanya apa yang dimintanya di dunia.
2. Ditahan untuk diberikannya di akherat.
3. Dihapuskan dosa-dosanya setara dengan doa-doanya

Sebagaimana disebutkan didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda,”Tidaklah seorang muslim berdoa kecuali dikabulkannya. Bisa dengan dipercepat pemberiannya di dunia, bisa dijadikan tabungan baginya di akherat dan bisa juga dihapuskan dosa-dosanya setara dengan doanya selama ia tidak berdoa sambil berbuat dosa atau memutuskan silaturahmi atau meminta cepat-cepat dikabulkan.”

Wallahu A’lam


-Ustadz Sigit Pranowo Lc-
Sumber : eramuslim.com

Wednesday, December 21, 2011

PERBEDAAN antara KENCING, MANI,MADZI,WADI


Perbedaan Mani, Madzi, Kencing, dan Wadi
Tahukan anda apa perbedaan antara keempat perkara di atas?
Mengetahui hal ini adalah hal yang sangat penting, khususnya perbedaan antara mani dan madzi, karena masih banyak di kalangan kaum muslimin yang belum bisa membedakan antara keduanya. Yang karena ketidaktahuan mereka akan perbedaannya menyebabkan mereka ditimpa oleh fitnah was-was dan dipermainkan oleh setan. Sehingga tidaklah ada cairan yang keluar dari kemaluannya (kecuali kencing dan wadi) yang membuatnya ragu-ragu kecuali dia langsung mandi, padahal boleh jadi dia hanyalah madzi dan bukan mani. Sudah dimaklumi bahwa yang menyebabkan mandi hanyalah mani, sementara madzi cukup dicuci lalu berwudhu dan tidak perlu mandi untuk menghilangkan hadatsnya.
Karenanya berikut definisi dari keempat cairan di atas, yang dari definisi tersebut bisa dipetik sisi perbedaan di antara mereka:
1.    Kencing: Masyhur sehingga tidak perlu dijelaskan, dan dia najis berdasarkan Al-Qur`an, Sunnah, dan ijma’.
2.    Wadi: Cairan tebal berwarna putih yang keluar setelah kencing atau setelah melakukan pekerjaan yang melelahkan, misalnya berolahraga berat. Wadi adalah najis berdasarkan kesepakatan para ulama sehingga dia wajib untuk dicuci. Dia juga merupakan pembatal wudhu sebagaimana kencing dan madzi.
3.    Madzi: Cairan tipis dan lengket, yang keluar ketika munculnya syahwat, baik ketika bermesraan dengan wanita, saat pendahuluan sebelum jima’, atau melihat dan mengkhayal sesuatu yang mengarah kepada jima’. Keluarnya tidak terpancar dan tubuh tidak menjadi lelah setelah mengeluarkannya. Terkadang keluarnya tidak terasa. Dia juga najis berdasarkan kesepakatan para ulama berdasarkan hadits Ali yang akan datang dimana beliau memerintahkan untuk mencucinya.
4.    Mani: Cairan tebal yang baunya seperti adonan tepung, keluar dengan terpancar sehingga terasa keluarnya, keluar ketika jima’ atau ihtilam (mimpi jima’) atau onani -wal ‘iyadzu billah-, dan tubuh akan terasa lelah setelah mengeluarkannya.
Berhubung kencing dan wadi sudah jelas kapan waktu keluarnya sehingga mudah dikenali, maka berikut kesimpulan perbedaan antara mani dan madzi:
a.    Madzi adalah najis berdasarkan ijma’, sementara mani adalah suci menurut pendapat yang paling kuat.
b.    Madzi adalah hadats ashghar yang cukup dihilangkan dengan wudhu, sementara mani adalah hadats akbar yang hanya bisa dihilangkan dengan mandi junub.
c.    Cairan madzi lebih tipis dibandingkan mani.
d.    Mani berbau, sementara madzi tidak (yakni baunya normal).
e.    Mani keluarnya terpancar, berbeda halnya dengan madzi. Allah Ta’ala berfirman tentang manusia, “Dia diciptakan dari air yang terpencar.” (QS. Ath-Thariq: 6)
f.    Mani terasa keluarnya, sementara keluarnya madzi kadang terasa dan kadang tidak terasa.
g.    Waktu keluar antara keduanyapun berbeda sebagaimana di atas.
h.    Tubuh akan melemah atau lelah setelah keluarnya mani, dan tidak demikian jika yang keluar adalah madzi.
Karenanya jika seseorang bangun di pagi hari dalam keadaan mendapatkan ada cairan di celananya, maka hendaknya dia perhatikan ciri-ciri cairan tersebut, berdasarkan keterangan di atas. Jika dia mani maka silakan dia mandi, tapi jika hanya madzi maka hendaknya dia cukup mencuci kemaluannya dan berwudhu. Berdasarkan hadits Ali -radhiallahu anhu- bahwa Nabi -alaihishshalatu wassalam- bersabda tentang orang yang mengeluarkan madzi:
اِغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ
“Cucilah kemaluanmu dan berwudhulah kamu.” (HR. Al-Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303)
[Update: Anas bin Malik -radhiallahu anhu- berkata:
أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ حَدَّثَتْ أَنَّهَا سَأَلَتْ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمَرْأَةِ تَرَى فِي مَنَامِهَا مَا يَرَى الرَّجُلُ, فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا رَأَتْ ذَلِكِ الْمَرْأَةُ فَلْتَغْتَسِلْ. فَقَالَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ: وَاسْتَحْيَيْتُ مِنْ ذَلِكَ. قَالَتْ: وَهَلْ يَكُونُ هَذَا؟ فَقَالَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: نَعَمْ, فَمِنْ أَيْنَ يَكُونُ الشَّبَهُ؟! إِنَّ مَاءَ الرَّجُلِ غَلِيظٌ أَبْيَضُ وَمَاءَ الْمَرْأَةِ رَقِيقٌ أَصْفَرُ فَمِنْ أَيِّهِمَا عَلَا أَوْ سَبَقَ يَكُونُ مِنْهُ الشَّبَهُ
“Bahwa Ummu Sulaim pernah bercerita bahwa dia bertanya kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam tentang wanita yang bermimpi (bersenggama) sebagaimana yang terjadi pada seorang lelaki. Maka Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Apabila perempuan tersebut bermimpi keluar mani, maka dia wajib mandi." Ummu Sulaim berkata, "Maka aku menjadi malu karenanya". Ummu Sulaim kembali bertanya, "Apakah keluarnya mani memungkinkan pada perempuan?" Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Ya (wanita juga keluar mani, kalau dia tidak keluar) maka dari mana terjadi kemiripan (anak dengan ibunya)? Ketahuilah bahwa mani lelaki itu kental dan berwarna putih, sedangkan mani perempuan itu encer dan berwarna kuning. Manapun mani dari salah seorang mereka yang lebih mendominasi atau menang, niscaya kemiripan terjadi karenanya." (HR. Muslim no. 469)
Imam An-Nawawi  berkata dalam Syarh Muslim (3/222), "Hadits ini merupakan kaidah yang sangat agung dalam menjelaskan bentuk dan sifat mani, dan apa yang tersebut di sini itulah sifatnya di dalam keadaan biasa dan normal. Para ulama menyatakan: Dalam keadaan sehat, mani lelaki itu berwarna putih pekat dan memancar sedikit demi sedikit di saat keluar. Biasa keluar bila dikuasai dengan syahwat dan sangat nikmat saat keluarnya. Setelah keluar dia akan merasakan lemas dan akan mencium bau seperti bau mayang kurma, yaitu seperti bau adunan tepung.
Warna mani bisa berubah disebabkan beberapa hal di antaranya: Sedang sakit, maninya akan berubah cair dan kuning, atau kantung testis melemah sehingga mani keluar tanpa dipacu oleh syahwat, atau karena terlalu sering bersenggama sehingga warna mani berubah merah seperti air perahan daging dan kadangkala yang keluar adalah darah.”]
Tambahan:
1.    Mandi junub hanya diwajibkan saat ihtilam (mimpi jima’) ketika ada cairan yang keluar. Adapun jika dia mimpi tapi tidak ada cairan yang keluar maka dia tidak wajib mandi. Berdasarkan hadits Abu Said Al-Khudri secara marfu’:
إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ
“Sesungguhnya air itu hanya ada dari air.” (HR. Muslim no. 343)
Maksudnya: Air (untuk mandi) itu hanya diwajibkan ketika keluarnya air (mani).
2.    Mayoritas ulama mempersyaratkan wajibnya mandi dengan adanya syahwat ketika keluarnya mani -dalam keadaan terjaga. Artinya jika mani keluar tanpa disertai dengan syahwat -misalnya karena sakit atau cuaca yang terlampau dingin atau yang semacamnya- maka mayoritas ulama tidak mewajibkan mandi junub darinya. Berbeda halnya dengan Imam Asy-Syafi’i dan Ibnu Hazm yang keduanya mewajibkan mandi junub secara mutlak bagi yang keluar mani, baik disertai syahwat maupun tidak. Wallahu a’lam.

HUKUM ORAL SEX


Hukum Oral Sex
Tanya:
Assallamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Apakah hukumnya jika suami atau istri terminum sperma salah satunya?
ailia
barlen.alindragiri@gmail.com
Jawab:
Kalau memang hal itu terjadi secara tidak disengaja, maka insya Allah tidak mengapa. “Wahai Rabb kami, janganlah Engkau menghukum kami karena kami lupa atau tersalah (tidak sengaja).”
Kalau hal itu disengaja dan terjadinya melalui oral sex (istri menghisap penis suaminya), maka berikut jawabannya yang kami kutip dari http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=276.
Apa hukum oral seks?
Jawab:
Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut,
“Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya.
Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut –sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”
Dan dalam kitab Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda AI¬Jaza’ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh AI-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut:
“Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?”
Beliau menjawab:
“Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti
tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah dlketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim –dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”
Dan salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah dalam sebuah rekaman, beliau ditanya sebagai berikut,
“Apa hukum oral seks’?” Beliau menjawab:
“Ini adalah haram, karena is termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alahi wa sallam.”

Dikutip dari majalah An-Nashihah Volume 10 1427H/2006M


HUKUM ONANI ATAU MASTURBASI


Hukum Onani atau Masturbasi
Tanya:
Apa hkm onani bg bujang/blm mampu menikah utk melampiaskan nafsu sahwat.
Jawab:
Berikut jawaban dari tiga ulama besar di zaman ini:
1. Fatwa Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan -hafizhahullah-
Tanya : “Saya seorang pelajar muslim (selama ini) saya terjerat oleh kabiasaan onani/masturbasi. Saya diombang-ambingkan oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan melakukannya. Akibatnya saya meninggalkan shalat dalam waktu yang lama. Saat ini, saya berusaha sekuat tenaga (untuk menghentikannya). Hanya saja, saya seringkali gagal.
Terkadang setelah melakukan shalat witir di malam hari, pada saat tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya kerjakan itu diterima ? Haruskah saya mengqadha shalat ? Lantas, apa hukum onani ? Perlu diketahui, saya melakukan onani biasanya setelah menonton televisi atau video.”
Jawab :
Onani/Masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta’ (meraih kesenangan/ kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah Subhanahu wa Ta’ala halalkan. Allah tidak membolehkan istimta’ dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” [QS. Al-Mu`minun: 5 - 6]
Jadi, istimta’ apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan, maka tergolong bentuk kezaliman yang haram. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi petunjuk kepada para pemuda agar menikah untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh negative syahwat.
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya”. (HR. Al-Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas’ud]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kita petunjuk mematahkan (godaan) syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan dua cara : berpuasa untuk yang tidak mampu menikah, dan menikah untuk yang mampu. Petunjuk beliau ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga yang para pemuda diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan (godaan) syahwat. Dengan begitu, maka onani/masturbasi haram hukumnya sehingga tidak boleh dilakukan dalam kondisi apapun menurut jumhur ulama.
Wajib bagi anda untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak mengulangi kembali perbuatan seperti itu. Begitu pula, anda harus menjauhi hal-hal yang dapat mengobarkan syahwat anda, sebagaimana yang anda sebutkan bahwa anda menonton televisi dan video serta melihat acara-acara yang membangkitkan syahwat. Wajib bagi anda menjauhi acara-acara itu. Jangan memutar video atau televisi yang menampilkan acara-acara yang membangkitkan syahwat karena semua itu termasuk sebab-sebab yang mendatangkan keburukan.
Seorang muslim seyogyanya (selalu) menutup pintu-pintu keburukan untuk dirinya dan membuka pintu-pintu kebaikan. Segala sesuatu yang mendatangkan keburukan dan fitnah pada diri anda, hendaknya anda jauhi. Di antara sarana fitnah yang terbesar adalah film dan drama seri yang menampilkan perempuan-perempuan penggoda dan adegan-adegan yang membakar syahwat. Jadi anda wajib menjauhi semua itu dan memutus jalannya kepada anda.
Adapun tentang mengulangi shalat witir atau nafilah, itu tidak wajib bagi anda. Perbuatan dosa yang anda lakukan itu tidak membatalkan witir yang telah anda kerjakan. Jika anda mengerjakan shalat witir atau nafilah atau tahajjud, kemudian setelah itu anda melakukan onani, maka onani itulah yang diharamkan –anda berdosa karena melakukannya-, sedangkan ibadah yang anda kerjakan tidaklah batal karenanya. Hal itu karena suatu ibadah jika ditunaikan dengan tata cara yang sesuai syari’at, maka tidak akan batal/gugur kecuali oleh syirik atau murtad –kita berlindung kepada Allah dari keduanya-. Adapun dosa-dosa selain keduanya, maka tidak membatalkan amal shalih yang terlah dikerjakan, namun pelakunya tetap berdosa. [Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan IV 273-274]
2. Fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin -rahimahullah-
Tanya :
“Apa hukum melakukan kebiasaan tersembunyi (onani) ?”
Jawab:
“Melakukan kebiasaan tersembunyi (onani), yaitu mengeluarkan mani dengan tangan atau lainnya hukumnya adalah haram berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Sunnah serta penelitian yang benar.
Dalam Al-Qur’an dinyatakan, “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” [QS. Al-Mu'minun: 5 - 7]
Siapa saja mengikuti dorongan syahwatnya bukan pada istrinya atau budaknya, maka ia telah “mencari yang di balik itu”, dan berarti ia melanggar batas berdasarkan ayat di atas.
Rasulllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya.” (HR. Al-Bukhari: 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas’ud]
Pada hadits ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang tidak mampu menikah agar berpuasa. Kalau sekiranya melakukan onani itu boleh, tentu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya. Oleh karena beliau tidak menganjurkannya, padahal mudah dilakukan, maka secara pasti dapat diketahui bahwa melakukan onani itu tidak boleh.
Penelitian yang benar pun telah membuktikan banyak bahaya yang timbul akibat kebiasaan tersembunyi itu, sebagaimana telah dijelaskan oleh para dokter. Ada bahayanya yang kembali kepada tubuh dan kepada system reproduksi, kepada fikiran dan juga kepada sikap. Bahkan dapat menghambat pernikahan yang sesungguhnya. Sebab apabila seseorang telah dapat memenuhi kebutuhan biologisnya dengan cara seperti itu, maka boleh jadi ia tidak menghiraukan pernikahan.
[As ilah muhimmah ajaba ‘alaiha Ibnu Utsaimin, hal. 9, disalin dari buku Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram]
3. Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah-
Tanya:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : “Ada seseorang yang berkata ; Apabila seorang lelaki perjaka melakukan onani, apakah hal itu bisa disebut zina dan apa hukumnya ?”
Jawab:
Ini yang disebut oleh sebagian orang “kebiasaan tersembunyi” dan disebut pula “jildu ‘umairah” dan ‘‘istimna” (onani). Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menyebutkan orang-orang Mu’min dan sifat-sifatnya, “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mu’minun: 5 – 7]
Orang yang melampuai batas artinya orang yang zhalim yang melanggar aturan-aturan Allah.
Di dalam ayat di atas Allah memberitakan bahwa barangsiapa yang tidak bersetubuh dengan istrinya dan melakukan onani, maka berarti ia telah melampaui batas ; dan tidak syak lagi bahwa onani itu melanggar batasan Allah.
Maka dari itu, para ulama mengambil kesimpulan dari ayat di atas, bahwa kebiasaan tersembunyi (onani) itu haram hukumnya. Kebiasaan rahasia itu adalah mengeluarkan sperma dengan tangan di saat syahwat bergejolak. Perbuatan ini tidak boleh ia lakukan, karena mengandung banyak bahaya sebagaimana dijelaskan oleh para dokter kesehatan.
Bahkan ada sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, di dalamnya dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasan buruk tersebut. Kewajiban anda, wahai penanya, adalah mewaspadainya dan menjauhi kebiasaan buruk itu, karena sangat banyak mengandung bahaya yang sudah tidak diragukan lagi, dan juga betentangan dengan makna yang gamblang dari ayat Al-Qur’an dan menyalahi apa yang dihalalkan oleh Allah bagi hamba-hambaNya.
Maka ia wajib segera meninggalkan dan mewaspadainya. Dan bagi siapa saja yang dorongan syahwatnya terasa makin dahsyat dan merasa khawatir terhadap dirinya (perbuatan yang tercela) hendaknya segera menikah, dan jika belum mampu hendaknya berpuasa, sebagaimana arahan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendakanya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya.”
Di dalam hadits ini beliau tidak mengatakan : “Barangsiapa yang belum mampu, maka lakukanlah onani, atau hendaklah ia mengeluarkan spermanya”, akan tetapi beliau mengatakan : “Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya”
Pada hadits tadi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dua hal, yaitu :
Pertama: Segera menikah bagi yang mampu.
Kedua: Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang belum mampu menikah, sebab puasa itu dapat melemahkan godaan dan bisikan syetan.
Maka hendaklah anda, wahai pemuda, beretika dengan etika agama dan bersungguh-sungguh di dalam berupaya memelihara kehormatan diri anda dengan nikah syar’i sekalipun harus dengan berhutang atau meminjam dana. Insya Allah, Dia akan memberimu kecukupan untuk melunasinya.
Menikah itu merupakan amal shalih dan orang yang menikah pasti mendapat pertolongan, sebagaimana Rasulullah tegaskan di dalam haditsnya, “Ada tiga orang yang pasti (berhak) mendapat pertolongan Allah Azza wa Jalla : Al-Mukatab (budak yang berupaya memerdekakan diri) yang hendak menunaikan tebusan darinya. Lelaki yang menikah karena ingin menjaga kesucian dan kehormatan dirinya, dan mujahid (pejuang) di jalan Allah.” (HR. At-Tirmizi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah)
(Dikutip dari terjemah Fatawa Syaikh Bin Baz, dimuat dalam Majalah Al-Buhuts, edisi 26 hal 129-130, disalin dari Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram)
Sumber: Salafy.or.id offline Judul: Fatwa ulama seputar onani atau masturbasi dengan sedikit perubahan


Tuesday, November 29, 2011

Balada Sang Ustadz Gaul


Balada Pengikut Sang Ustadz Lebay

Aku...
adalah anak muda yang masih dalam proses mencari. Mencari jati diri, panutan ataupun tokoh yang bisa menuntunku menjadi seorang pemuda yang diridhoi iIahi. Scara memang, aku adalah anak muda yang memang masih rawan dalam menentukan sikap serta cara pandang tentang hidup.

Setelah banyak hari dan banyak berpikir...
Suatu kali, aku akhirnya menyaksikan seorang ustadz di televisi. Seorang ustadz yang begitu berwibawa menurutku, dan jelas lah bagiku yang masih minim ilmu, panggilan seorang ustadz yang disematkan kepadanya adalah dengan kata lain dia telah lulus dalam ketinggian ilmunya tentang agama.
Ya, dialah yang aku cari. Muda, sholeh, sukses, berwibawa dan berpengaruh.

Hari demi hari aku rajin mencarinya dalam berbagai forum, berharap aku akan bisa mendapatkan ilmu yang lebih dalam darinya.
Tapi...
Entah mengapa, semakin aku mencari, semakin aku terheran kepadanya. Mengapa sang ustadz panutanku ini tidak sering tampak dalam forum pengajian dan malah rajin eksyen di saluran infotaiment.
Sebentar aku buka catatan ingatanku tentang infotainment. Tayangan ghibah yang miris memang, karena menjadi langganan orang- orang untuk melihatnya setiap hari. Lah cilakanya, kok si ustadz ternyata juga menjadi bahan gosip disana? wuh rasanya tidak terima, saat sang ustadz dibicarakan ini dan itu. Keterlaluan.

Tapi...
Mengapa sang ustadz justru tertawa- tawa, sedang menikmatikah dia dengan pemberitaan itu, karena akan berimbas pada naiknya pamor beliau sebagai seorang ustadz?. Jiaaah, kenapa ustadz jadi lebay bgono sih? Alisku naik turun dan galau mengisi pikiranku sebagai seorang pengagum dan pengikut sang ustadz.

Hari berikutnya,
Materi pengajian di masjid kecil dekat rumahku seakan susah untuk pergi dari ingatanku. Isinya adalah tentang pergaulan laki- laki dan wanita dalam aturan islam. Ustadz di desaku tersebut menyatakan bahwa dalam islam tidak ada istilah pacaran. Namun, beliau juga menekankan bahwa tidak mungkin seseorang menikah dengan orang yang tidak pernah dia kenal sama sekali.
Maka dari itu dalam islam ada acara ta'aruf. Disana nanti dua orang yang akan menikah diajarkan untuk saling mengetahui tentang kepribadian masing- masing, tapi masih harus ada pihak ketiga diantara mereka.
Ini jelas berbeda dengan yang namanya pacaran. Kalau pacaran, dua orang laki- laki dan perempuan tidak memiliki batas lagi sehingga mudahlah bagi setan untuk menjadi pihak ketiga dalam hubungan mereka. Maka zina adalah hal seterusnya yang tidak akan mungkin bisa dihindari, kecuali dengan pertolongan Allah.

Dan, masih menurut pak ustadz, proses ta'aruf ini lebih baik tidak disiarkan, karena jika akhirnya ternyata Allah menghendaki keduanya belum berjodoh, maka akan terjagalah kehormatan laki- laki dan perempuan yang melakukan proses ta'aruf tersebut, karena dalam perkenalan itu, segala kekurangan dan kelebihan masing masing telah di ungkapkan secara jujur.

Aku pelajari dan ingat baik- baik segala keterangan yang telah disampaikan itu.
Namun, ...
Ketika aku menyaksikan apa yang aku lihat hari ini, hal itu sungguh galau part 2 buat aku. Semua karena yang aku saksikan justru berbanding terbalik dengan yang dilakukan sang ustadz panutanku. Kebetulan beliaunya sekarang adalah juga sedang menghadapi proses taaruf juga.

Trus, mana ini yang benar?. Yah jangan salahkan aku jika bertanya begitu, aku hanya remaja yan masih minim ilmu dan butuh figur. Lalu yang mana yang harus aku contoh?

Hari selanjutnya...

Di sekolah, lagi ramai temen- temen ngomongin soal ustadz idolaku. Tapi kali ini ada hal yang nggak enak yang mampir ditelingaku. Seseorang teman mengatakan " ustadz saja boleh pacaran, yah apalah namanya, ta'aruf atau apa, tapi kan udah berdua-duaan, foto- foto bareng, deket- deketan, malah nonton konser bareng. trus kenapa kita yang jelas- jelas jujur bilang kita pacaran malah di kritik?"

Fiuhh.. aku menyeka keringatku...

Ditempat lain, masih di TKP yang sama, sekolahku, seorang teman lagi mengatakan " Jaman sekarang gaya narsis tuh dah kudu, alias wajib. Nggak narsis nggak gaya dunk. Noh kan ada ustadz yang sering nongol di infotainment. Buat apa coba, buat populer donk.Ya nggak?"

Aku diam dan cuma mikir. Entar dulu, ini yang salah temenku yang asal nerocos nggak pake mikir ato sang ustadz yang emang agak gimana gituh, atau malah aku yang salah ngidolain seseorang.

Walau bagaimanapun bingungnya aku dengan tingkah polah semuanya yang pada aneh, termasuk diri aku sendiri ini, namun aku tidak mau bergabung bersama- sama mereka yang justru menjelekkan islam, hanya berdasarkan seseorang figur yang tengah "lupa".

Yah sudahlah, siapalah aku ini, cuma seorang remaja yang kurang ilmu yang masih mencari jati diri dan panutan yang baek. Aku tidak mau ikut menghakimi kecuali hanya sekedar melihat dan kemudian mengambil ilmu dari kejadian yang terjadi.
Tapi jujur, dalam hati aku berkata, aku punya cita- cita, kalau nih ya, suatu hari Allah mengamanahkan aku buat bisa jadi seorang panutan, ustadz ato apapun lah namanya, aku akan mohon pada Allah supaya tidak dilalaikan dengan sebutan itu dan dikuatkan untuk tetap istiqomah.

Aku juga turut mendoakan semoga sang ustadz idolaku tersebut segera ngerti dan berbenah diri, maklum naluri belajar kami, para remaja sangatlah besar, apalagi dalam hal mencari jati diri.Remaja- remaja seperti aku ini banyak jumlahnya dan memang bener- bener membutuhkan seorang figur yang bener yang bisa menuntun kami, untuk bertindak sesuai dengan aturan Islam yang bener. Semoga...

(NayMa/Voa-Islam.com)

Hukum Menyambung Rambut


Sambung rambut, Sambung Maksiat

Rambut adalah mahkota wanita. Siapapun pasti setuju tentang hal itu termasuk kamu. Dan demi mahkotanya itu, seorang cewek, terlebih bagi yang hobi dandan, biasanya akan memberi perhatian yang lebih dari sekedar perawatan. Semua dilakukan demi sebuah cantik dan agar tidak ketinggalan jaman.
Memang ya, bisnis kecantikan wanita seperti nggak ada habisnya. Hal inilah yang kemudian memunculkan fenomena baru tentang rambut yang menjadi tren dikalangan anak muda. Tren menyambung rambut.
Soal pengikut? jangan tanya deh, ampe susah ngitungnya. Alasannya pun berbage macem. Dari yang mulai nggak pede karena rambutnya tipis, ampe masalah bergaya pun turut antri buat dijadiin alesan.
Teman, apakah diantara kamu udah pernah denger nasehat rasulullah tentang menyambung rambut ini,
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung, perempuan yang mentato dan perempuan yang meminta agar ditato” (HR Bukhari )
Subhanallah, inilah hebatnya islam. Sampai masalah berhias buat cewek aja pun,ternyata ada aturannya, kawan. Nggak asal semau gue. Dalam berdandanpun, Allah mengajarkan kita untuk tidak mengadakan tipuan.
Apapun yang namanya cantik, pasti disukai, tapi tentunya nggak harus maksain diri sampe kudu pake yang palsu. Sayang banget kan, kalo kamu kudu menipu diri kamu sendiri, walaupun kamu sempat sedikit bangga may be, pada awalnya, dengan tampilan kamu yang baru.
Teman, siapapun kamu, kamu adalah cantik, dan tampilkan dirimu dengan ASLI tanpa rekayasa. Jika mereka disebelahmu menyukaimu karena kamu yang apa adanya, maka beruntunglah, karena berarti kamu layak disayangi. Tapi jika mereka menyayangimu hanya karena kamu cantik, tapi kecantikan itu palsu, maka bisa dipastikan bahwa pujian dan keperdulian mereka atas kamupun akan pasti ada tanggal kadaluarsanya. 
Tapi...kalau kamu masih tetap nggak pede dengan apa adanya kamu...Oh come on, sekali lagi jangan merendahkan dirimu sendiri lah. Selain hanya tentang berkutat pada masalah untuk selalu tampil cantik, kamu pasti punya sesuatu yang lebih bisa untuk dihargai oleh orang lain dan terutama oleh diri kamu sendiri. Cantik dan merawat kecantikan itu memang perlu, Tapi masa mudamu itu lebih dari sekedar pendek. Jadi jangan hanya terfokus pada sesuatu yang nggak punya hak paten tentang keabadian, atau waktu kamu akan terbuang sia- sia.  
Selanjutnya, yuk kita baca nasehat Rasululllah yang lain, berikut ini,
Dari Asma’ binti Abi Bakr, ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Telah kunikahkan anak gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung” (HR Bukhari dan Muslim).
Teman, dari nasehat diatas, bisa kita ambil pelajaran bahwa kalau yang sudah menikah aja tetep nggak di bolehin buat nyambung rambut, walaupun tujuannya adalah untuk menyenangkan suami, apalagi kalo kamu sekedar mau tampil cantik di depan sembarang mata laki- laki.  Maka emang sudah seharusnya seorang muslimah adalah tampil dalam balutan kerudung dan jilbab. Merawat diri agar tetap indah itu memang harus, asal bukan dengan sesuatu yang lantas malah membuat Allah marah pada kita.
Sekali lagi, Selain hanya tentang berkutat pada masalah untuk selalu tampil cantik, kamu pasti punya sesuatu yang lebih bisa untuk dihargai oleh orang lain dan terutama oleh diri kamu sendiri. Dan sebagai seorang cewek yang mengaku islam, maka rawatlah indahnya mahkotamu dengan keanggunan kerudung sehingga kecantikan dari dalam dirimu akan benar- benar nyata. Insyaallah...
(NayMa/Voa-islam.com)

Monday, November 28, 2011

Just share

♥ Ketika Anda memulai sesuatu, mengatakan "Bismillah"
♥ Ketika Anda bertemu seorang muslim, mengatakan "Asalamalaikum"
♥ Saat kau bersin, mengatakan "Al Hamdullillah"
♥ Ketika Anda mendengar berita menyedihkan, mengatakan "Innalillah"
♥ Bila Anda ingin melakukan sesuatu, mengatakan "Insya Allah"
♥ Ketika Anda mengucapkan terima kasih kepada seseorang berkata, "Jazakalloh khairan katsiran"
♥ Ketika Anda berbuat salah, katakan "Astagfirullah"
♥ Bila Anda melihat sesuatu yang menakjubkan, mengatakan "Subhaan Allah"

Thursday, October 27, 2011

Awassss!!! Ada Kristen Yang Meniru Islam



Awas Ada Kristen Yang Meniru Persis Islam, Dari Shalat, Puasa Pakaian, Bahasa, Sampai Kesehariannya
Posted by تان سليمان Gereja, kafir, Kristologi, salibis 4:10 PM

Jangan kaget bila anda menemukan orang yang shalat, berjilbab atau berbaju muslim dg jubah atau peci, berbahasa arab, kaligrafi arab, dan lainnya yang sangat mirip dengan budaya Islam. Itulah sekte Kristen Ortodox Syiria (KOS). Ini cirinya

DASAR-DASAR AJARAN KOS MIRIP ISLAM
1. KOS berpuasa bulan April, 40 hari (shaumil kabir) Untuk mengenang kesengsaraan Kristus.(Meniru Puasa Ramadhan)
2. KOS memiliki puasa sunnah Rabu & Jum’at (Meniru Puasa Senin Kamis Islam)
3. KOS wajib zakat 10% dari penghasilan kotor (Meniru Zakat Fitrah)
4. KOS mewajibkan perempuan berjilbab & jubah menutup aurat hingga mata kaki. Dan yang pria berpeci dan bersarung
Jilbab Kristen
5. Kitab Injil yang dipertahankan adalah terjemahan Injil Aramic-Arabic bahasa Indonesia.
6. Pengajian KOS juga menggunakan tikar (lesehan), (Meniru gaya tradisional Islam)
7. Cara Shalat persis Islam, hanya waktunya ada 7 yaitu sa'atul awwal (shubuh), sa'atuts tsalis (dhuha), sa'atus sadis (Zhuhur), sa'atut tis'ah (ashar), sa'atul ghurub (maghrib), sa'atun naum (Isya'), dan sa'atul layl (tengah malam/tahajud).
Cara Shalat Krsiten
Shalat jamaah krsiten
Imam Shalat Jamaah Kristen
Kitab Pasholatan Kristen

KOS menyusup ketengah masyarakat islam, dengan menyamar/menyerupai Islam
1. Mengadakan Musabaqoh Tilawatil Injil (MTI) dengan menggunakan Alkitab/Injil berbahasa Arab (Mirip MTQ Islam)
2. Mengadakan acara rawi dan shalawatan (Mirip pembacaan/pengajian syarah hadits)
Pengajian kristen
3. Mengadakan acara Nasyid, bahkan namanya Islami “Amin Albarokah“ & Qasidah Kristen (lirik arab berisi injil)
Qosidah Kristen
4. Untuk menjadi pengikut KOS, jama’ah harus menjalani pembaptisan “Abuna Abraham Oo Men”.
6. Terlihat sangat santun & membiasakan berbahasa Arab (Ana, Antum, Syukron, dsb).
7. Membudayakan kaligrafi Kristen
Kaligrafi Krsiten

- Metodologi da’wah yang menyerupai umat Islam karena KOS berasal dari Syria.
Jilbab Ibu Ibu Kristen
- KOS tidak memakai 12 syahadat Iman Rasuli umat Kristen, diganti ”Qanun al-Iman al-Muqaddas”.
- Penggunaan istilah islami, seperti ”Sayyidina Isa Almasih” (Yesus).
- Mereka juga memakai Injil berbahasa Arab (Alkitab AlMuqaddas).

Kitab Kristen
- Prinsip ajaran KOS masih berputar sekitar masalah trinitas, adanya Tuhan bapak, tuhan anak dan tuhan ibu.
- Dan juga Yesus peranakan Maria, memiliki sifat insaniyah (sifat seperti manusia): tidak tahu musim, (Mar 11: 13), lemah (Yoh 5:30), takut (Mat 26:37), bersedih (Mat 26:38), menangis (Yoh 11:35), tidur (Mat 8:24), lapar (Mat 4:2), haus (Yoh 19:28),dsb.

Perbedaan Prinsip ajaran Islam dengan Kristen Ortodoks Syiria
1. Islam menolak ketuhanan Yesus (Qs. Al Maaidah 72) dan mendudukan sebagai nabi, sedangkan KOS mengakui Yesus sebagai Tuhan.
2. Islam berkeyakinan bahwa Tuhan itu tidak punya Ayah & Ibu (Qs. Al Ikhlash 3), sedangkan KOS berkeyakinan adanya Tuhan bapak, tuhan anak dan tuhan ibu. Maria sebagai Walidatul ilah (Ibu Tuhan).
3. Islam memegang teguh kesucian nama & sifat Allah: Allah tidak beranak dan tidak diperanakkan, Allah Maha Mengetahui, Maha Kuat, Mha Melihat, Tidak tidur dan tidak serpa dengan makhlukya, dan sebagainya. Sementara KOS tidak kuasa membendung kekurangan-kekurangan dalam sifat kemanusiaan Yesus yang tertulis dalam Alkiab.

Mengapa ini dilakukan oleh Kristen
- Karena agama Kristen Ingin berkembang pesat seperti Islam, walau tanpa (kristenisasi)
- Karena Kristen tidak ada kepastian cara peribadatan, hanya dari mitos, dongeng sebelum tidur
- Cara ini dibuat untuk mengkaburkan /menjebak secara halus perbedaan antara agama Islam dan Kristen
Gereja Kristen
- Penggunaan logo Islami
Logo Organisasi Kristen

Dan tidak bisa dipungkiri lagi kejahatan berjubah, prostitusi berjilbab adalah umat yang menyamar ini/kristen demi membersihkan nama baik agamanya dan mengakui beragama Islam, demi memfitnah Islam?.

Dan Remaja-remaja yang alim atau berjilbab melakukan freesex mengikuti Valentine's Day (acara kristen) adalah remaja Kristen ?

Dan pelaku teroris adalah pelaku konspirasi yahudi kristen dan menyamar berjubah/cadar/janggut/aksesor
is ala Islam?

Semua jadi sulit dibedakan mana lawan mana kawan

Oleh karena itu kita harus hati-hati sesuatu yang meyakinkan tampilannya, tetap berpegang pada Ajaran Islam yang murni (Sesuai sunnah-sunnah nabinya)

PANDAI-PANDAILAH BERBHASA ARAB, TAHU ARTINYA DAN TULISANNYA, INSYA ALLAH TIDAK TERJEBAK

Musabaqoh Tilawatil Injil (MTI)

Baca juga_______
Waspadalah: "Gabungkan Kristen-Islam, Pendeta Manado Dirikan Ajaran Islam Hanif"

Tulisan Terkait lainnya:
Gereja

Gereja dan Diktator Spanyol Mencuri Bayi Rakyat
Pelaku 'Baptis' Massal Siswa SD Bekasi ternyata Kristen Radikal Mahanaim
Pendeta Harold Camping Kumat Kiamat 21 Oktober
Lindungi Skandal Seks Pastor, Uskup Kansas Terancam Hukuman Berat
Inilah Skenario Salibis, Tukang Ojek Nyatanya Tewas Ditusuk, Bukan Kecelakaan
Tuduhan Kristen: Puasa Ramadhan Menjiplak Ritual Penyembah Berhala?
Manusia yang Berdosa, Kok Tuhan yang Mati Menebus Dosa?
Menyinggung Islam, Raperda Manokwari Kota Injil Ditinjau Kelayakannya
Zinahi Bocah Ingusan, Pendeta Gereja Yesus Divonis Bui Seumur Hidup
Pelecehan Seks Gadis Bawah Umur, Kepala Gereja Yesus Kristus Terancam Bui Seumur Hidup
Copas dari : http://www.facebook.com/grou
ps/Forumcurhatagamaislam/
Tulisan yg sama :
http://payperday.web.id/news/2011/03/25/awas-ada-kristen-yang-meniru-persis-islam,-dari-shalat,-puasa-pakaian,-bahasa,-s
ampai-kesehariannya.ppd

http://suaklanjut.com/article-213-awas-ada-kristen-yang-meniru-persis-islam-dari-shalat-puasa-pakaian-bahasa-sampai-kese
hariannya.html

Baca Juga :
http://nahimunkar.com/kristenisasi-tunggangi-mobil-pintar-ani-yudhoyono-pemurtadan-plus-pembunuhan-karakter-dunia-pendid
ikan/

http://www.voa-islam.com/news/islamic-world/2011/10/22/16467/ribuan-umat-islam-malaysia-hadiri-rapat-akbar-melawan-krist
enisasi/

http://www.eramuslim.com/berita/dunia/muslim-malaysia-hadiri-rapat-akbar-tolak-pemurtadan-
dan-kristenisasi.htm

http://www.voa-islam.com/news/indonesiana/2011/10/21/16458/pelaku-baptis-massal-siswa-sd-bekasi-ternyata-kristen-radikal-mahanaim/

Friday, October 14, 2011

Hukum mandi junub setelah mimpi basah


Tidak diperbolehkan bagi seorang yang junub melaksanakan shalat sebelum dia mandi. Tidak cukup baginya hanya sebatas wudhu tanpa mandi untuk melaksanakan shalat.Dan ketika hal itu—shalat tanpa mandi junub—dilakukan dengan sengaja maka ia berdosa.
Imam an Nawawi didalam “Syarh” nya mengatakan,”Seandainya seorang melaksanakan shalat dengan sengaja dalam keadaan berhadats tanpa uzur maka ia berdosa menurut kami dan jumhur, namun ia tidaklah dikafirkan. Dan diceritakan dari Abu Hanifah bahwa orang itu kafir karena telah mempermainkannya (perkara tersebut, pen).” (Syarh Muslim juz I hal 371)
Oleh karena itu ketika anda mendapatkan mimpi basah dan terbangun pada saat adzan shubuh maka tetap diwajibkan bagi anda untuk mandi junub terlebih sebelum berangkat ke masjid meskipun shalat jamaah telah ditunaikan karena mandi bagi seorang yang junub adalah wajib sedangkan shalat berjamaah di masjid—menurut para ahli ilmu—adalah wajib kecuali ada uzur.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,”Bersuci dari janabah adalah wajib. Tidak diperbolehkan bagi seseorang melaksanakan shalat dalam keadaan junub dan tidak pula berhadats sehingg dia bersuci.” (Majmu al Fatawa juz IV hal 454)
Wallahu A’lam..
 

Monday, September 26, 2011

DAKWAH ITU MUDAH,dengan INTERNET salah satunya..????


Pertanyaan:

Jaringan internet merupakan salah satu sarana. Apa boleh dikomersilkan (dimanfaatkan) untuk berdakwah? Kenapa kami lihat adanya keterbatasan dari para penuntut ilmu untuk memasuki dunia maya ini? Kami mohon pencerahan, semoga Allah membalas Syaikh dengan kebaikan.

Jawaban:

Mengajak manusia ke jalan Allah termasuk fardhu kifayah, mencakup penyebaran ilmu, pengungkapan kebaikan-kebaikan agama Islam, penjelasan hukum-hukum syari’at, pengungkapan rincian-rincian halal dan haram, anjuran beramal shalih, pengungkapan dalil-dalil hukum beserta penjelasan segi pendalilannya, pengungkapan janji dan ancaman, balasan pahala dan lain sebagainya yang merupakan faktor-faktor untuk memahamkan kaum muslimin dan mengenalkan mereka tentang hukum-hukum agama. Begitulah, karena dengan dakwah dan penyebaran ilmu bisa membuahkan mengetahuinya orang-orang jahil tentang perkara-perkara yang memang seharusnya mereka ketahui, yaitu berupa hak-hak Allah Subhanahu wa Ta’ala dan hak-hak sesama muslim yang bisa mendorong mereka untuk kembali ke jalan Allah dan bertaubat kepada-Nya dari kemaksiatan, penyelisihan dan bid’ah. Di samping itu, orang yang belum pernah mendengar pun bisa mengetahui kebaikan-kebaikan Islam, mengetahui hakikatnya dalam gambaran yang menarik sehingga memeluk Islam dengan suka rela.

Tidak diragukan lagi, bahwa setiap sarana yang bisa digunakan untuk dakwah, maka kaum muslimin harus menggunakannya. Dulu, sarana dakwah hanya terbatas pada ceramah, tulisan dan diskusi antara juru dakwah dan yang didakwahi, serta halaqah-halaqah ilmiah, sebagai pengamalan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik.” (An-Nahl: 125) di samping sarana-sarana lainnya.

Adapun zaman sekarang, kita perlu menempuh setiap sarana yang bisa digunakan untuk mengajak kepada Islam, seperti ; radio, televisi, bulletin (selebaran ilmiah), penerbitan makalah-makalah Islami di Koran-koran dan majalah-majalah yang baik, termasuk juga sarana internet yang muncul di zaman ini dan telah merambah ke seluruh dunia.

Kiranya, para ahli ilmu dan para da’i perlu menempuh jalur ini untuk menyebarkan makalah-makalah dan ceramah-ceramah yang bermanfaat serta wejangan-wejangan yang benar agar bisa dimanfaatkan oleh orang-orang yang menghendaki kebaikan, mengharapkan ilmu dan melaksanakannya, karena internet telah ada dan hadir di negeri ini, maka jangan dibiarkan digunakan oleh kaum Nasrani, Yahudi, kaum musyrikin, para ahli bid’ah, para ahli maksiat dan ahli kemunafikan untuk menyebarkan pemikiran-pemikiran mereka sehingga mengelabui orang-orang yang menyambangi situs-situs mereka lalu berbaik sangka terhadap mereka, meyakini saran dari mereka dan kebenaran wejangan mereka.

Akibatnya, sesatlah orang-orang yang menemukan makalah-makalah tersebut, yang berisi kekufuran, bid’ah, kemaksiatan dan fitnah, baik yang nyata maupun yang tersembunyi. Tapi jika digunakan oleh para ahli ilmu yang benar, ahli tauhid dan keikhlasan, maka mereka bisa mempersempit ruang lingkup para penyebar kerusakan, dan makalah-makalah mereka bisa bermanfaat bagi orang-orang yang menginginkan kebenaran dan bermaksud memanfaatkannya dengan beramal shalih dan berilmu yang bermanfaat. Wallahu a’lam

Diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin hafizhahullah, 24/7/1420H]

Semoga bermanfaat....

-Sahabatmu-
Abu Muhammad Herman

(Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini, Jilid 2, Penerbit Darul Haq, Jakarta)

KETIKE FACEBOOK MENJADI LEBIH BERNILAI


Pada era modern ini, kemajuan teknologi adalah sebuah fenomena alam nyata yang tak terhindarkan dari lini kehidupan umat manusia. Bahkan seakan-akan alat-alat modern tersebut nyaris merasuk ke jantung setiap orang, lintas budaya, suku, bangsa, dan agama.

Di antara alat teknologi modern tersebut adalah internet dengan berbagai variasi program di dalamnya, termasuk di antaranya situs jejaring sosial yang dinamakan “Facebook” yang kini terkenal luas dan diminati banyak orang.

Nah, sebagai seorang muslim yang sejati, hendaknya kita menempatkan alat ini untuk mendekatkan diri kepada Alloh dan sebagai lahan pahala bagi kita berupa dakwah, silaturrahmi dan sebagainya, bukan malah menjadikannya sebagai alat ghibah(gunjingan), fitnah, provokasi, gosip, nafsu berahi, dan sebagainya. Oleh karena itu, pada edisi kali ini sedikit akan kami sampaikan secara ringkas tentang fiqih penggunaan Facebook dalam syari’at Islam. Semoga bermanfaat.

Definisi Facebook dan Sejarahnya

Facebook adalah sebuah layanan jejaring sosial dan situs web yang diluncurkan pada Februari 2004 yang dioperasikan dan dimiliki oleh Facebook, Inc. Pada Januari 2011, Facebook memiliki lebih dari 600 juta pengguna aktif. Pengguna dapat membuat profil pribadi, menambahkan pengguna lain sebagai teman dan bertukar pesan, termasuk pemberitahuan otomatis ketika mereka memperbarui profilnya. Selain itu, pengguna dapat bergabung dengan grup pengguna yang memiliki tujuan tertentu, diurutkan berdasarkan tempat kerja, sekolah, perguruan tinggi, atau karakteristik lainnya.

Nama layanan ini berasal dari nama buku yang diberikan kepada mahasiswa pada tahun akademik pertama oleh administrasi universitas di AS dengan tujuan membantu mahasiswa mengenal satu sama lain. Facebook memungkinkan setiap orang berusia minimal 13 tahun menjadi pengguna terdaftar di situs ini.

Facebook didirikan oleh Mark Zuckerberg bersama teman sekamarnya dan sesama mahasiswa ilmu komputer: Eduardo Saverin, Dustin Moskovitz, dan Chris Hughes. Keanggotaan situs web ini awalnya terbatas untuk mahasiswa Harvard saja, kemudian diperluas ke perguruan lain di Boston, Ivy League, dan Universitas Stanford. Situs ini secara perlahan membuka diri kepada mahasiswa di universitas lain sebelum dibuka untuk siswa sekolah menengah atas, dan akhirnya untuk setiap orang yang berusia minimal 13 tahun.[1]

Pergerakan dan popularitas Facebook semakin tumbuh dari hari ke hari. Dari berbagai penjuru, warga dunia menggunakan fasilitas ini, termasuk Indonesia. Sehingga menurut statistik, pada 16 Maret 2009 jam 14. 00 WIB, ada 2.235.280 orang yang menyatakan warga Indonesia di Facebook.[2]

Plus Minus Facebook

Facebook ini ibarat seperti sebuah pisau, bisa mengandung manfaat bila digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat tetapi juga bisa membawa bahaya bila digunakan untuk tindak kejahatan. Demikian halnya dengan Facebook—yang merupakan jejaring sosial—bisa digunakan sebagai wadah silaturrahmi di dunia maya, berdakwah, menimba ilmu, dan sebagainya. Namun, sebaliknya Facebook juga bisa digunakan sebagai ajang maksiat. Berikut ini penjelasannya lebih terperinci:  

1. Manfaat Facebook

Di antara manfaat Facebook adalah sebagai berikut: 

a. Sebagai Sarana Dakwah

Facebook bisa digunakan sebagai sarana dakwah yang bagus di tengah keringnya ilmu dan informasi tentang Islam  yang benar, sehingga betapa banyak orang mendapatkan hidayah disebabkan membaca artikel di Facebook atau diskusi di Facebook.

b. Wadah Silaturrahmi

Facebook bisa digunakan sebagai wadah untuk menyambung silaturrahmi antara sesama teman, orang tua, kerabat, murid, atau guru dan ajang untuk mencari kawan lebih banyak lagi yang itu hukum asalnya adalah boleh-boleh saja.

c. Menyimpan File/Tulisan

Tulisan yang disimpan di komputer bukan tidak mungkin akan hilang saat komputer terkena virus. Akan tetapi, jika disimpan di Facebook, maka file tersebut tetap akan selamat selamaaccount masih aktif.

2. Keburukan Facebook

Di antara keburukan Facebook adalah sebagai berikut:

a. Kecanduan

Banyak dari pengguna Facebook merasa asyik berbalas atau chatting, sehingga mereka menjadi lupa pada waktu, tugas kewajibannya, bahkan ada yang sampai dibuat lalai dari aturan agama gara-gara kecanduan Facebook. 

b. Wadah Maksiat

Banyak dari para pengguna Facebook tidak mengindahkan aturan agama sehingga menjadikan Facebook sebagai wadah maksiat, berupa ghibah, fitnah, gosip, pacaran, dan sebagainya. 

c. Gambar Foto

Di antara wabah Facebook yang sangat perlu diperhatikan adalah budaya menampilkan foto-foto pribadi yang jelas akan dilihat banyak orang, bahkan terkadang yang ditampilkan adalah foto-foto seronok yang mengumbar nafsu. Oleh karenanya, bagi para pengguna Facebook hendaknya mengganti foto-foto tersebut dengan foto-foto lain yang tidak bermasalah seperti pemandangan alam dan sejenisnya.[3]

Facebook, Halal atau Haram?

Booming-nya layanan jejaring sosial Facebook menuai kontroversi di kalangan para tokoh agama. Sehingga dahulu pernah diberitakan bahwa pondok pesantren se-Jawa Timur dan Madura yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pondok Pesantren Putri mengharamkan pemanfaatan Facebook secara berlebihan seperti mencari jodoh maupun pacaran. Hal ini juga sesuai dengan hasil pembahasan dalam bahtsul masail di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadiin Lirboyo, Kediri, Jatim. Namun, fatwa ini akhirnya menuai protes dari para para tokoh moderat, bahkan ada sebagian kalangan yang menilai bahwa fatwa tersebut “kolot” dan “ketinggalan zaman”.

Sebenarnya tidak ada kontradiksi bila kita mau memadukan antara kedua pendapat tersebut. Sebab, kami rasa kita semua sepakat bahwa Facebook hanyalah sekadar sebuah alat saja, bukan haram secara zatnya, namun semua itu tergantung pada penggunaannya. Maka substansi fatwa para tokoh yang melarangnya seharusnya kita ambil faedahnya yaitu agar penggunaan Facebook bukan untuk kemaksiatan melainkan harus diarahkan kepada yang positif.

Syaikh Muhammad asy-Syinqithi rahimahullah berkata, “Pembagian yang benar mengenai sikap dalam menghadapi penemuan modern Barat terbagi menjadi empat macam:
  1. Meninggalkan penemuan modern baik yang bermanfaat maupun berbahaya.
  2. Menerima penemuan modern baik yang bermanfaat maupun berbahaya.
  3. Menerima yang berbahaya dan meninggalkan yang bermanfaat.
  4. Mengambil yang bermanfaat dan meninggalkan yang berbahaya.
Dengan pembagian penemuan modern menjadi empat ini, ternyata kita dapati bahwa pertama, kedua, dan ketiga adalah batil tanpa diragukan lagi, berarti yang benar hanya satu yaitu keempat.”[4]

Tentu saja, Facebook adalah termasuk masalah kontemporer yang tidak ada dalilnya secara khusus. Namun, bila kita telaah kaidah-kaidah fiqhiyyah yang telah mapan, dapat kita temukan beberapa argumentasi yang menunjukkan hukum asal penggunaan Facebook adalah boleh, setidaknya ada dua kaidah fiqih yang bisa kita terapkan untuknya:

1. Asal Segala Urusan Dunia Hukumnya Boleh

Kaidah ini merupakan kaidah yang agung sekali, yaitu bahwa asal semua urusan dunia adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya dan asal semua ibadah adalah terlarang sampai ada dalil yang mensyari’atkannya.

Banyak sekali dalil-dalil al-Qur‘an dan hadits yang menunjukkan kaidah berharga ini, bahkan sebagian ulama menukil ijma’ (kesepakatan) tentang kaidah ini.[5]

Cukuplah dalil yang sangat jelas tentang masalah ini adalah sabda Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam:

إِذَا كَانَ شَيْءٌ مِنْ أَمْرِ دُنْيَاكُمْ فَشَأْنُكُمْ ، وَإِذَا كَانَ شَيْءٌ مِنْ أَمْرِ دِيْنِكُمْ فَإِلَيَّ

“Apabila itu urusan dunia kalian maka itu terserah kalian, dan apabila urusan agama maka kepada saya.”[6]

Bila ada yang mengatakan, “Bagaimana apabila alat dunia tersebut ditemukan oleh orang non muslim?”

Jawabnya:

Sekalipun begitu, bukankah Rosululloh Shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu menerima strategi membuat parit sebagaimana usulan Salman al-Farisi ketika Perang Khondaq?! Jadi, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menerima strategi tersebut walaupun asalnya adalah dari orang-orang kafir dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengatakan bahwa strategi ini najis dan kotor karena berasal dari otak orang kafir. Demikian juga tatkala Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berhijrah ke Madinah,beliau meminta bantuan seorang penunjuk jalan yang kafir bernama Abdulloh al-Uraiqith. Semua itu menunjukkan bolehnya mengambil manfaat dari orang-orang kafir dalam masalah dunia dengan tetap mewaspadai virus agama mereka. Dalam kata hikmah Arab dikatakan:

اجْتَنِ الثِّمَارَ وَأَلْقِ الْخَشَبَةَ فِي النَّارِ

Ambillah buahnya dan buanglah kayunya ke api.[7]

Maka tidak selayaknya seorang hamba menolak nikmat Alloh tanpa alasan syar’i dan tidak halal baginya untuk mengharamkan sesuatu tanpa dalil. 

2. Sarana Tergantung Kepada Tujuannya

Ini juga merupakan kaidah yang sangat penting dan berharga sekali.8 Tidak ragu lagi bahwa dakwah, silaturrahmi, menimba ilmu, dan lainnya merupakan tujuan yang mulia, maka segala sarana yang menuju kepada tujuan tersebut hukumnya seperti tujuannya. Hal ini sama persis dengan hukum menaiki pesawat terbang untuk berangkat haji, menggunakan bom, tank, dan alat-alat canggih modern untuk jihad dan sebagainya; tidak diragukan tentang bolehnya karena alat-alat tersebut merupakan sarana menuju ibadah yang mulia.

Kesimpulannya, bahwa Facebook layaknya alat-alat teknologi lainnya seperti telepon, radio, tipe dan sebagainya, bisa digunakan untuk menimbulkan kerusakan aqidah, pemikiran, akhlak dan sebagainya tetapi ini tidak boleh hukumnya dalam pandangan syari’at. Dan bisa digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat. Maka seyogianya bagi kaum muslimin untuk memanfaatkan alat ini ini hal-hal yang positif dan bermanfaat bagi dunia dan akhirat agar dakwah Islam semakin berkembang dan menyebar.Wallohu A’lam.[9]

Etika Seorang Muslim Ber-Facebook

Facebook adalah jejaring sosial. Itu berarti kita hidup dalam kawasan pertemanan dan pergaulan. Maka etika-etika bergaul harus diperhatikan. Ada beberapa etika yang perlu kami sampaikan kepada para pengguna Facebook sebagai nasihat bagi kita semuanya:

1. Jadikan Sebagai Ladang Pahala

Hendaknya seorang yang masuk pada situs ini meluruskan niatnya terlebih dahulu, dia benar-benar ingin menjadikan Facebook untuk sesuatu yang bermanfaat sebagai ajang silaturrahmi, berdakwah, menimba ilmu, dan sebagainya. 

2. Mengatur Waktu

Hendaknya pengguna Facebook memahami akan mahalnya waktu. Janganlah dia terjebak dalam kesia-siaan atau terlena keenakan chatting sehingga lalai dari sholatnya, kewajiban, dan tugasnya di rumah atau tempat kerja. 

3. Waspadailah Zina Mata dan Hati

Dalam Facebook akan di-posting foto-foto pengguna Facebook lainnya yang terkadang mereka adalah foto-foto lawan jenis. Tidak menutup kemungkinan muncul nafsu berahi dengan melihatnya. Maka hendaknya kita takut kepada Alloh dan menyadari bahwa semua itu adalah ujian akan keimanan kita kepada-Nya. 

4. Jagalah Kata-kata

Janganlah kita merasa bebas menulis status atau komentar dan kata-kata di Facebook. Pilihlah kata-kata yang baik dan menyenangkan. Jangan menulis kata-kata yang kotor, fitnah, provokasi, gosip, ghibah (gunjingan), dan sebagainya. Seorang muslim harus menjaga anggota tubuhnya dari hal-hal yang dapat menodai keimanannya.

Demikianlah fiqih Facebook yang dapat kami sampaikan. Semoga apa yang kami sampaikan ini membawa manfaat bagi semuanya. Aamiin.

Penulis: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi
(Plus Minus “Facebook”, Majalah Al Furqon, Volume 114).

Daftar Referensi
  1. Facebook Sebelah Surga Sebelah Neraka. Yuniardi Syukur. Diva Press, cetakan pertama, Agustus 2009 M.
  2. Al-Ahkam al-Fiqhiyyah li Ta’amulat Iliktroniyyah. Dr. Abdurrohman as-Sanad. Dar al-Warroq, cetakan ketiga, 1427 H.
  3. Dan lain-lain.
Catatan Kaki:
[1] Lihat http://id.wikipedia.org/wiki/Facebook
[2] Facebook Sebelah Surga Sebelah Neraka hlm. 9–21 karya Yuniardi Syukur
[3] Lihat Facebook Sebelah Surga Sebelah Neraka hlm. 26–31 karya Yuniardi Syukur.
[4] Adhwa‘ul Bayan: 4/382
[5] Jami’ul Ulum wal Hikam: 2/166 oleh Imam Ibnu Rojab
[6] HR. Ibnu Hibban: 1/201 dan sanadnya shohih sesuai dengan syarat Muslim
[7] Lihat pula al-Adzbu an-Namir min Majalis Syinqithi fi Tafsir: 2/602 oleh Kholid bin Utsman as-Sabt dan risalah Rof’u Dzull wa Shoghor hlm. 42–45 oleh Syaikh Abdul Malik Romadhoni.
[8] Lihat al-Qowa’id wal Ushul Jami’ah hlm. 13–19 oleh Syaikh Abdurrohman as-Sa’di.
[9] Lihat al-Ahkam al-Fiqhiyyah li Ta’amulat Iliktroniyyah hlm. 82 oleh Dr. Abdurrohman as-Sanad.

(Dikutip dari: http://www.facebook.com/notes/dian-ummu-abdillah/plus-minus-facebook/159232214139884)

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ألا إن الدنيا ملعونة ملعون ما فيها إلا ذكر الله وما والاه وعالم أو متعلم

"Ketahuilah, bahwa sesungguhnya dunia itu terlaknat, dan terlaknat pula apa-apa yang ada di dalamnya. Kecuali dzikir kepada Allah, apa-apa yang mendekatkan diri kepada-Nya, orang yang mengajarkan ilmu, atau orang yang belajar ilmu."

[Hadits shahih: diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (no. 2322), Ibnu Majah (no. 4112), Al-Baihaqi dalam Syu’abul-Iman (no. 1708), dan Ibnu Abi ‘Aashim dalam Az-Zuhd (no. 57). Dari jalur ‘Abdurrahman bin Tsaabit, ia berkata: "Aku mendengar ‘Atha’ bin Qurrah berkata: Aku mendengar ‘Abdullah bin Hamzah berkata: Aku mendengar Abu Hurairah berkata: (lalu ia menyebutkan hadits tersebut)." Syaikh Saliim bin 'Ied Al-Hilali berkata: "Sanadnya hasan."]

Semoga bermanfaat...

-Sahabatmu-
Abu Muhammad Herman