Wednesday, July 20, 2011

Hukum mewarnai rambut

Rasulullah SAW melarang untuk mewarnai rambut dengan warna hitam. Sedangkan bila warnanya bukan hitam maka tidak ada larangan. Sesuai dengan hadits Rasulullah SAW:

Orang Yahudi dan Nashara tidak menyemir rambut, maka kamu berbedalah dengan mereka. (HR Bukhari)

Sesungguhnya sebaik-baik alat yang kamu pergunakan untuk mengubah warna ubanmu adalah hinna‘ dan katam (HR at-Tirmidzi dan Ashabus Sunnan)

Hinna‘ adalah pewarna rambut berwarna merah sedangkan katam adalah pohon Yaman yang mengeluarkan zat pewarna hitam kemerah-merahan.

Namun demikian, untuk tujuan tertentu dibolehkan untuk mengecat rambut putih dengan warna hitam, meski para ulama berbeda pendapat dalam rinciannya:

1. Ulama Hanabilah, Malikiyah dan Hanafiyah

Mereka menyatakan bahwasanya mengecat dengan warna hitam dimakruhkan kecuali bagi orang yang akan pergi berperang. Hal itu lantaran ada ijma'' yang menyatakan kebolehannya.

Maksudnya boleh karena mau pergi berperang adalah untuk memperdaya musuh, seolah-olah tentara Islam itu masih muda-muda, lantaran rambutnya masih berwarna hitam. Padahal mungkin saja ada yang sudah mulai beruban dan rambutnya berwarna putih.

Dan ''illat (alasan) yang paling utama dari haramnya menghitamkan rambut memang pada masalah memperdaya orang lain. Seolah-olah masih muda padahal sudah ubanan. Namun khusus dalam perang melawan orang kafir, dibolehkan berbohong dan memperdaya lawan.

B. Abu Yusuf dari Ulama Hanafiyah

Beliau berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam dibolehkan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

Sesungguhnya sebaik-baiknya warna untuk mengecat rambut adalah warna hitam ini, karena akan lebih menarik untuk istri-istri kalian dan lebih berwibawa di hadapan musuh-musuh kalian (Tuhfatul Ahwadzi 5/436)

Rupanya kebolehan mengecat uban dengan warna hitam, selain dibolehkan untuk mengecoh lawan, juga boleh untuk urusan kebahagiaan suami istri. Dan Islam memang sangat menganjurkan agar seseorang berpenampilan paling baik di hadapan pasangannya. Termasuk mengecat uban menjadi hitam biar kelihatan awet muda.

C. Ulama Madzhab As-syafi''I

Mereka umumnya berpendapat bahwa mengecat rambut dengan warna hitam diharamkan, kecuali bagi orang-orang yang akan berperang. Ini berbeda dengan pendapat yang nomor satu di atas, di mana mereka tidak sampai mengharamkan, tetapi hanya sampai memakruhkan saja. Namun ulama Asy-Syafi''iyah memang berfatwa sampai mengharamkannya.

Pendapat mereka ini didasarkan kepada sabda Rasulullah SAW:

Akan ada pada akhir zaman orang-orang yang akan mengecat rambut mereka dengan warna hitam, mereka tidak akan mencium bau surga. (HR Abu Daud, An-Nasa''i, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

Semua pendapat di atas hanyalah dalam konteks orang yang sudah tua dan ubanan serta memutih rambutnya tapi berkeinginan untuk mengecat rambutnya dengan warna hitam
Adapun mengecat rambut dg warna selain hitam tidak ada larangannya
Media Pewarna
Sedangkan masalah media pewarnanya,sbenarnya tdk hrus sllu  hinna dan katam,tapi boleh jg pewarna modern yang lebih praktis dan tersedia dimana2..
KESIMPULAN
Jangan trlalu dibingungkan dg berbagai perbedaan pendapat tersebut,krn para ulama tsb brpndapat dg huzzah yg sohih jg,mka hal ini sifatny adalah choice atau pilihan.alijtihadu laa yunqodhu bilijtihad..ijtihad itu tdk bisa membatalkan ijtihad.jka ksimpulannya benar mka dpt 2 pahala tapi jika salah satu pahala..oia satu hal lagi yg perlu diperhatikan klw mw mewarnai rambut lihat komposisinya yg pastinya bhan2nya hrus halal,tujuannya untuk apa, n dpt menyerap air.itu yg trpnting coz mngusap kpala (rambut) ktika brwudlu adalah hal yg wajib.jd pwarna rmbutnya hrus bisa mnyerap air..

No comments:

Post a Comment